Beranda / Sulut / Nyaris Terbang ke Singapura, Polda Sulut gagalkan 16 Kg Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal

Nyaris Terbang ke Singapura, Polda Sulut gagalkan 16 Kg Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal

fmpsnews.com MANADO,Humas Polda Sulut – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan 16 batang emas dengan berat total kurang lebih 16 kilogram yang hendak dibawa ke luar negeri melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Sabtu (5/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan instansi terkait dari Imigrasi dan Bea Cukai.

 

Kombes Pol Alamsyah menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat (4/9/2026). Informasi tersebut menyebut adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi dengan tujuan Singapura, sebelum kemudian dilanjutkan menuju Hongkong.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan koordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi untuk melakukan pemantauan terhadap calon penumpang yang dicurigai.

 

Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas mendeteksi dua koper milik terlapor melalui mesin X-Ray. Pemeriksaan kemudian dilakukan secara lebih mendalam bersama staf bandara.

 

Hasil pemeriksaan menemukan 16 batangan logam emas yang disimpan di dalam kedua koper tersebut.

 

Petugas selanjutnya mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial XQI dan XQU. Dari pemeriksaan awal, keduanya diduga diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk membawa emas yang diduga berasal dari hasil pertambangan ilegal keluar dari wilayah Indonesia.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 batang emas dengan berat kurang lebih 16 kilogram, dua paspor, empat kartu tanda pengenal, dua boarding pass rute Manado–Singapura, serta dua boarding pass rute Singapura–Hongkong.

 

Selain itu, petugas turut menyita lima unit telepon genggam, terdiri dari tiga unit iPhone dan dua unit Xiaomi, dua unit koper serta uang tunai sebesar Rp5 juta.

 

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh asal-usul emas, pihak yang diduga memerintahkan pengiriman, serta jaringan yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan tersebut.

 

Polda Sulut menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal maupun upaya membawa hasil pertambangan tanpa izin keluar dari Indonesia.

 

Red/TimFMPS

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *