MANADO- Perselisihan yang diduga dipicu percakapan di sejumlah grup WhatsApp menyeret nama seorang oknum yang mengaku seorang pendeta Arthur Malonda. Ia diduga menyampaikan tuduhan perselingkuhan serta melontarkan sebutan “pendeta palsu” kepada seorang pelayan Tuhan di Kota Manado, seorang Pendeta inisial D.L, S.Th., sehingga memicu keresahan di dalam grup dan berpotensi berbuntut proses hukum.
Menurut keterangan Pendeta Inisial D.L kepada sejumlah awak media, tuduhan yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak benar dan dinilai telah merusak nama baik dirinya, keluarga, serta pelayanannya sebagai pendeta.
“Semua tuduhan itu tidak benar. Saya meminta yang bersangkutan mempertanggungjawabkan ucapannya dan menunjukkan bukti atas semua tuduhan tersebut,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Pendeta inisial D.L S,th menjelaskan bahwa persoalan tidak hanya terjadi di grup WhatsApp, tetapi juga berlanjut melalui percakapan pribadi yang menurutnya berisi tuduhan serupa.
Selain dituding berselingkuh dengan seorang pria berinisial S.S., ia mengaku juga disebut memiliki hubungan dengan beberapa pria lain serta disebut berstatus janda, padahal dirinya menyatakan masih memiliki suami dan keluarga.
Korban fitnah Pendeta Inisial D.L menilai narasi yang diduga disebarkan tersebut telah mencemarkan nama baik dan berpotensi menimbulkan kerugian moral maupun sosial terhadap dirinya dan keluarganya.
Sebagai bentuk keberatan kepada oknum yang mengaku pendeta berinisial Arthur Malonda. saya dan dukungan keluarga akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara,” tegasnya.
Secara hukum, apabila tuduhan yang disampaikan melalui media elektronik terbukti dilakukan tanpa dasar dan memenuhi unsur pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya ketentuan mengenai distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Selain itu, perkara juga dapat dikaitkan dengan ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan maupun klarifikasi dari pihak Arthur Malonda. atas tuduhan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya proses hukum atau penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Red/Tim






