fmpsnews.com, MANADO, 2 September 2026 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulut memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan kesepakatan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (2/9/2026), yang dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulut dan pimpinan serta anggota DPRD Sulut.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan fiskal daerah, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kemampuan pendapatan daerah, efisiensi belanja serta berbagai kebutuhan pembangunan yang dinilai mendesak.
Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas sinergi dan semangat kemitraan antara Pemprov Sulut dan DPRD selama pembahasan perubahan KUA dan PPAS hingga mencapai kesepakatan.
Menurut Gubernur, hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat karena memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Sinergi Pemprov dan DPRD adalah kekuatan untuk memastikan setiap anggaran menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat dan kemajuan Sulawesi Utara,” tegas Yulius.

Anggaran Diarahkan untuk Kepentingan Masyarakat
Gubernur menegaskan, penyesuaian anggaran tidak hanya berkaitan dengan angka-angka dalam dokumen APBD, tetapi harus memiliki dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat.
Karena itu, Pemprov Sulut berkomitmen mengarahkan kebijakan anggaran pada berbagai program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian meliputi pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, penguatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengembangan UMKM serta sektor-sektor unggulan daerah.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan sekaligus menjawab berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat Sulawesi Utara.
Di sisi lain, aspirasi masyarakat yang diserap melalui DPRD, termasuk melalui agenda reses, juga menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Pemprov Sulut menilai, pembangunan yang baik harus dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat secara langsung serta mengedepankan prinsip inklusif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Perkuat Kolaborasi Eksekutif-Legislatif
Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal pelaksanaan pembangunan.
Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada tahap pembahasan dan penetapan anggaran, tetapi berlanjut dalam pengawasan serta pelaksanaan program pembangunan agar setiap alokasi anggaran benar-benar memberikan hasil yang optimal.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulut pun menegaskan komitmen untuk terus membangun kerja sama yang konstruktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan semangat “Satu Sinergi, Satu Tujuan, Sulut Sejahtera”, perubahan KUA dan PPAS 2026 diharapkan menjadi pijakan dalam mempercepat pembangunan dan memastikan kebijakan fiskal daerah semakin dekat dengan kebutuhan rakyat.
Satu Sinergi, Satu Tujuan — Sulut Sejahtera.







