Beranda / Minahasa Tenggara / Warga Belang Serukan Polemik Pertambangan Dibahas Elegan: Kritik Silakan, Jangan Seret Nama Pribadi dan Keluarga Tanpa Dasar

Warga Belang Serukan Polemik Pertambangan Dibahas Elegan: Kritik Silakan, Jangan Seret Nama Pribadi dan Keluarga Tanpa Dasar

fmpsnews.com, MITRA-Polemik mengenai aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara kembali menjadi perhatian publik. Beragam pandangan dan komentar bermunculan di ruang publik, termasuk melalui media sosial, menyusul pembahasan mengenai aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah.

Di tengah dinamika tersebut, warga Belang mengingatkan agar setiap kritik terhadap pertambangan tetap disampaikan secara elegan, proporsional, dan berbasis fakta.

Warga menilai, kritik terhadap suatu aktivitas merupakan bagian penting dari kontrol sosial, namun tidak seharusnya berkembang menjadi tuduhan personal terhadap seseorang maupun anggota keluarganya tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

Menurut warga, apabila yang menjadi persoalan adalah dugaan pelanggaran pertambangan, maka pembahasan semestinya diarahkan pada substansi, seperti lokasi kegiatan, legalitas dan perizinan, dokumen lingkungan, aktivitas di lapangan, serta pihak yang berdasarkan bukti memiliki hubungan langsung dengan kegiatan tersebut.

Jangan Campurkan Polemik Pertambangan dengan Persoalan Pribadi

Warga menegaskan, hubungan keluarga atau kedekatan seseorang dengan pihak yang diduga berkaitan dengan suatu kegiatan tidak secara otomatis membuktikan adanya keterlibatan.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, sampaikan berdasarkan data dan bukti. Jangan sampai orang yang tidak berkaitan ikut terseret hanya karena hubungan keluarga,” ujar seorang warga Belang, Minggu (23/8/2026).

Bagi warga, ruang publik seharusnya menjadi tempat untuk menguji informasi secara sehat, bukan arena untuk membangun kesimpulan sebelum fakta diperiksa.

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran sebaiknya ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Media Sosial Tetap Membutuhkan Tanggung Jawab

Perkembangan media sosial membuat setiap orang dapat menyampaikan pendapat secara cepat. Namun, kebebasan tersebut tetap perlu diimbangi dengan tanggung jawab.

Warga menilai sebuah unggahan perlu dilihat secara utuh, mulai dari konteks, substansi, pihak yang disebut, hingga kebenaran informasi yang disampaikan.

Di sisi lain, warga juga mengingatkan agar tidak setiap kritik atau pernyataan yang menimbulkan keberatan langsung diberi kesimpulan hukum.

Sebaliknya, seseorang juga tidak semestinya diberi label sebagai pelaku pelanggaran hanya berdasarkan opini, asumsi, atau informasi yang belum terverifikasi.

Dalam konteks pemberitaan, perbedaan antara fakta, dugaan, opini, dan kesimpulan hukum harus dijaga secara tegas.

Ketentuan Hukum Harus Dilihat Sesuai Waktu Kejadian

Warga juga menilai pemberitaan terkait dugaan pelanggaran hukum harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.

Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Pada tanggal yang sama, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga mulai berlaku.

Demikian pula hukum acara pidana kini menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Karena itu, penyebutan pasal pidana dalam sebuah pemberitaan maupun pernyataan publik perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan waktu terjadinya peristiwa dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertambangan Harus Dinilai Berdasarkan Data

Warga Belang meminta agar aktivitas pertambangan tidak serta-merta digeneralisasi sebagai kegiatan ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan fakta.

Status sebuah kegiatan pertambangan, menurut mereka, perlu dilihat dari lokasi, legalitas, perizinan, dokumen lingkungan, aktivitas nyata di lapangan, serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

Jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan informasi dan bukti kepada pihak berwenang agar dilakukan verifikasi.

Sebaliknya, apabila suatu kegiatan memiliki dasar legalitas, pemberian label “ilegal” juga seharusnya tidak dilakukan tanpa bukti yang mendukung.

 

Jika Ada Bukti, Tempuh Jalur Resmi

Warga mendorong agar dugaan pelanggaran pertambangan tidak berhenti sebagai perdebatan di media sosial.

Data mengenai lokasi kegiatan, aktivitas di lapangan, legalitas, dokumen lingkungan maupun bukti lain yang relevan dapat disampaikan kepada instansi berwenang. Selanjutnya, aparat atau lembaga terkait dapat melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan fakta.

“Kalau ada bukti pelanggaran, silakan dilaporkan dan biarkan aparat melakukan pemeriksaan. Tetapi kalau belum terbukti, jangan langsung memberikan label kepada seseorang,” kata warga lainnya.

Kritik Tetap Penting, Tetapi Harus Berbasis Fakta

Warga menilai kontrol masyarakat terhadap aktivitas pertambangan tetap penting, terutama menyangkut perlindungan lingkungan, keselamatan, kepatuhan terhadap perizinan, serta kepentingan masyarakat sekitar.

Namun, kontrol sosial akan jauh lebih kuat apabila disampaikan dengan data dan bukti yang jelas.

Polemik pertambangan di Sulawesi Utara pun diharapkan tidak bergeser menjadi persoalan personal. Kritik terhadap kegiatan tetap terbuka, tetapi nama pribadi maupun keluarga yang tidak memiliki bukti keterlibatan sebaiknya tidak ikut diseret.

Jika ada dugaan pelanggaran, buktikan dan laporkan. Jika masih berupa pandangan, sampaikan sebagai opini. Dan jika belum terdapat bukti keterlibatan, jangan menjadikan hubungan keluarga sebagai dasar untuk membangun sebuah tuduhan.

Dengan cara itu, perdebatan mengenai pertambangan dapat berlangsung lebih dewasa, elegan, dan tetap menghormati prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

 

RedTim/fmpsnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *