fmpsnews.com, MANADO – Perjuangan panjang Jeffry Karangan untuk mendapatkan kepastian atas hak-hak ketenagakerjaannya berujung pada kemenangan di meja hijau. Mantan Kepala Cabang Kredit Plus Finance Kotamobagu itu memenangkan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) melawan Kredit Plus Finance di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Jeffry diketahui telah mengabdikan diri di perusahaan tersebut selama kurang lebih 11 tahun 8 bulan, sebelum hubungan kerjanya berakhir. Persoalan hak-hak ketenagakerjaan setelah berakhirnya hubungan kerja kemudian menjadi dasar bagi Jeffry untuk menempuh jalur hukum.
Tak memilih diam, Jeffry melaporkan persoalan tersebut kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Sulawesi Utara pada Februari 2026.
Ketua LPKRI Sulut, Stefanus Sumampouw, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Menurutnya, laporan Jeffry kemudian ditindaklanjuti melalui pendampingan dan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengaduan kami terima dan kemudian ditindaklanjuti dengan pendampingan. Prinsip kami, setiap warga yang memperjuangkan haknya harus mendapatkan ruang untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang tersedia,” ujar Stefanus.
Berhadapan dengan Perusahaan, Tempuh Jalur Pengadilan
Perkara tersebut kemudian masuk ke ranah Perselisihan Hubungan Industrial di PN Manado.
Dalam proses persidangan, Jeffry didampingi tim hukum, yakni Christy A.L. Karundeng, SH dan Wensi Richter, SH.
Perjalanan perkara berlangsung melalui tahapan persidangan hingga akhirnya majelis hakim PN Manado menjatuhkan putusan yang memenangkan Jeffry Karangan.
Putusan tersebut menjadi babak penting bagi Jeffry, terlebih setelah dirinya menghabiskan lebih dari satu dekade mengabdi di perusahaan tersebut.
Bagi Jeffry, proses hukum yang ditempuh bukan semata persoalan menang atau kalah, melainkan upaya mendapatkan kepastian mengenai hak-hak yang menurutnya belum terpenuhi setelah hubungan kerja berakhir.
LPKRI: Hak Pekerja Harus Diperjuangkan Sesuai Hukum
Stefanus Sumampouw menegaskan, pendampingan yang diberikan LPKRI Sulut merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan hak-hak mereka.
Ia menekankan bahwa setiap persoalan hubungan industrial harus dikedepankan melalui mekanisme hukum, dengan mengacu pada fakta, bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin persoalan seperti ini diselesaikan dengan tekanan atau cara-cara di luar hukum. Semua harus berdasarkan aturan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menunggu Pelaksanaan Putusan
Dengan keluarnya putusan PN Manado tersebut, perjuangan Jeffry kini memasuki tahapan berikutnya, yakni menunggu pelaksanaan putusan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan setelah berlangsungnya hubungan kerja selama lebih dari satu dekade.
Kemenangan Jeffry di pengadilan sekaligus menjadi pengingat bahwa ketika terjadi perselisihan mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, jalur hukum dapat menjadi ruang untuk mencari kepastian dan keadilan.
LPKRI Sulut bersama tim hukum yang mendampingi Jeffry menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, pemberitaan mengenai putusan ini tetap menempatkan seluruh pihak berdasarkan fakta dan putusan pengadilan yang telah tersedia, tanpa mengesampingkan hak para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Red/timFMPSNews







