Beranda / Sulut / PETI Ihis Desa Borgo Diduga Dikendalikan Pemodal Besar, h “Bang Wira” dan “Ko Titi” Disebut—APH Didesak Bongkar Aktor di Balik Tambang Ilegal

PETI Ihis Desa Borgo Diduga Dikendalikan Pemodal Besar, h “Bang Wira” dan “Ko Titi” Disebut—APH Didesak Bongkar Aktor di Balik Tambang Ilegal

PETI Ihis Desa Borgo Diduga Dikendalikan Pemodal Besar, h “Bang Wira” dan “Ko Titi” Disebut—APH Didesak Bongkar Aktor di Balik Tambang Ilegal

MINAHASA TENGGARA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Ihis, Desa Borgo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, dilaporkan semakin marak. Sejumlah alat berat jenis excavator diduga masih beroperasi siang dan malam untuk mengeruk material yang diduga mengandung emas tanpa mengantongi perizinan pertambangan yang sah.

Informasi mengenai aktivitas tersebut kembali menjadi sorotan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Operasional alat berat dalam skala besar disebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang berada di balik kegiatan pertambangan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pemodal yang memiliki kepentingan terhadap hasil tambang.

Dalam perkembangan informasi dari lapangan, nama “Bang Wira” dan “Ko Titi” disebut-sebut oleh sejumlah warga sebagai figur yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun pembiayaan operasional alat berat di kawasan Ihis. Namun, sejauh ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi keterlibatan kedua nama tersebut.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aktivitas pertambangan di kawasan Ihis berlangsung secara terbuka. Menurutnya, sejumlah excavator diduga tetap bekerja meskipun persoalan legalitas kegiatan dan dampak lingkungan menjadi perhatian masyarakat setempat.

“Mereka beroperasi secara terbuka menggunakan beberapa unit excavator. Kami heran mengapa penegakan hukum di wilayah Belang dan Ratatotok terkesan lambat, padahal dampaknya nyata merusak lingkungan sekitar,” ujar warga tersebut kepada awak media, Rabu.

Warga itu juga berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pekerja di lapangan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik alat berat, maupun pengendali kegiatan pertambangan. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas di kawasan Ihis memiliki izin dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan serupa disampaikan Ketua Aliansi Pecinta Lingkungan Hidup (PELANGI). Organisasi tersebut menilai, dugaan PETI di kawasan Ihis Belang perlu mendapat perhatian serius karena kegiatan pertambangan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Menurut PELANGI, kegiatan pertambangan tanpa izin dan tanpa reklamasi yang memadai dapat meningkatkan risiko erosi, tanah longsor, sedimentasi sungai, serta kerusakan daerah aliran sungai.

Apabila dalam proses pengolahan emas digunakan bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan, potensi pencemaran lingkungan juga perlu menjadi perhatian aparat terkait.

“Aparat Penegak Hukum, baik dari Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulawesi Utara, harus segera turun tangan melakukan penertiban secara menyeluruh. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pemodal atau pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kerusakan lingkungan ini,” tegas pihak PELANGI.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa perizinan dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan.

Selain aspek pidana pertambangan, dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI juga dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Penerapan pasal-pasalnya harus disesuaikan dengan hasil penyelidikan, jenis pelanggaran, serta bukti kerusakan atau pencemaran yang ditemukan.

Apabila terdapat pihak yang terbukti mendanai, mengendalikan, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan ilegal, aparat penegak hukum perlu menelusuri peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang sah.

Namun, penyebutan nama “Bang Wira” dan “Ko Titi” dalam informasi warga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa proses verifikasi dan pemeriksaan resmi.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun penjelasan terperinci dari Polres Minahasa Tenggara dan Polda Sulawesi Utara mengenai status penyelidikan, kepemilikan alat berat, legalitas lahan, serta perizinan kegiatan di kawasan Perkebunan Ihis. Masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat untuk memeriksa dugaan PETI tersebut,

mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

Catatan redaksional: Sebelum dipublikasikan, informasi mengenai nama “Bang Wira” dan “Ko Titi”, jumlah excavator, status perizinan, serta dugaan kerusakan lingkungan sebaiknya diverifikasi melalui keterangan resmi, dokumentasi lapangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Di hubungi WA tidak ada jawaban

Red/Tim

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *